Keduanya, oleh majelis hakim dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan sengaja secara berencana.
BACA JUGA:Pelaku dan Penadah Handphone Curian Diringkus
BACA JUGA:Gulai Daging, Gulai Terjun Jambi
"Serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang hakim ketua bacakan pertimbangan pidana mati terhadap terdakwa.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, bahwa kedua pelaku terbukti melanggar pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu Primair Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN Dakwaan Kedua Primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," tegas hakim ketua.
"Allahuakbar!!!," teriak pengunjung sidang usai mendengar amar pidana mati terhadap kedua terdakwa.
BACA JUGA:Panglima TNI Tepis Isu 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina
BACA JUGA:KPU Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan pidana mati, kata hakim perbuatan para terdakwa dinilai sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan tidak kondusifnya kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Muratara.
Menyebabkan pihak keluarga kehilangan sosok tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta tidak ada perdamaian antara keluarga dan korban.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," urai majelis hakim. (*)