MURATARA, KORANJI.COM - Kuasa hukum dua pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap adik Bupati Muratara, bakal segera melayangkan banding atas vonis pidana mati terhadap kliennya.
Dua terdakwa kakak beradik pelaku pembunuhan yakni Ariansyah alias Syah dan Arwandi alias Awan dinyatakan bersalah hingga divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang.
"Menurut kami selaku kuasa hukum, menilai unsur dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi," kata Husni Thamrin SH MH diwawancarai usai sidang, Rabu (20 Maret 2024).
Karena menurutnya peristiwa itu terjadi secara spontan, tanpa ada perencanaan terlebih dahulu untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.'
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Tipu Teman Sendiri Senilai Rp 1 M
BACA JUGA:Kejari Tebo Periksa Dugaan Korupsi di RSUD Tebo, Pada Transportasi dan Pemusnahan Limbah B3
Terlebih, kata Husni Thamrin sebagaimana fakta persidangan tidak dalam keadaan emosi.
Selain itu, menurut versinya terungkap juga dalam persidangan nyatanya kedua kliennya tersebut usai kejadian juga berusaha untuk menyerahkan diri ke tim penyidik.
Namun, lanjut Husni Thamrin hal tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa.
"Untuk itulah, kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada kedua klien kami ini dengan hukuman mati," tandasnya.
BACA JUGA:21 Kendaraan Pengguna Knalpot Brong Diamankan
BACA JUGA:Polisi Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Tewasnya Santri Ponpes di Tebo
Terpisah, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Siti Fatimah SH MH singkat mengatakan jika kedua terdakwa menyatakan banding, maka pihaknya segera membuat memori banding.
Sebelumnya, pengunjung sidang dengan agenda pembacaan putusan pidana kasus tersebut sontak ucap takbir usai Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghukum dua terdakwa dengan pidana mati.
Dua pelaku kakak beradik Ariansyah alias Sah dan Arwandi alias Awan, dalam sidang yang digelar Rabu (20 Maret 2024), dijerat pasal berlapis oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Pelawi Syahputra SH MH.