Menelaah Komitmen Capres-Cawapres Lindungi Kaum Perempuan dan Anak

Senin 13 Nov 2023 - 19:51 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada 13 November 2023 dan penentuan nomor urut pasangan pada 14 November 2023.

Ketiga pasangan calon presiden-wakil presiden ini pun telah merilis dokumen visi-misi dengan beragam jargon yang siap untuk menarik hati dan suara masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihan pada 14 Februari 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin mengangkat visi "Indonesia Adil Makmur untuk Semua" dan misi yang dinamai "Delapan Jalan Perubahan". Ganjar-Mahfud mengusung visi "Menuju Indonesia Unggul: Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari", dengan misi bernama "Delapan Gerak Cepat". Kemudian, Prabowo-Gibran hadir dengan visi "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045", dengan misi bertajuk "Delapan Misi Asta Cita".

Visi-misi itu akan menjadi cikal bakal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 untuk mengantar Visi Indonesia Emas 2045. Visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres itu diatur dalam Ayat (1) poin a Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: KPU Undang Capres-Cawapres untuk Pengundian Nomor Urut

Aturan itu menyebutkan bahwa surat pernyataan visi, misi, dan program kerja bakal pasangan calon dibuat berdasarkan prinsip UUD NRI Pasal 4 Ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implementasi visi, misi, dan program kerja presiden dan wakil presiden terpilih nanti dipaparkan dalam RPJMN lima tahunan yang disahkan oleh peraturan presiden (perpres). RPJMN yang disusun dengan pendekatan teknokratis, merupakan tahapan pembangunan lima tahunan dari periode RPJPN dua puluh tahunan.

Visi, misi, dan program kerja capres dengan RPJMN dan RPJPN akan menjadi arah dan tujuan pembangunan masa depan Indonesia. Berbagai lini dan sektor penting telah digodok oleh Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin, dan Prabowo-Gibran, termasuk di dalamnya komitmen mengenai keberpihakan terhadap berbagai kelompok yang rentan, seperti kaum perempuan dan anak.

Bagi perempuan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 50 persen dari total seluruh pemilih, memahami visi, misi, dan program pasangan capres-wapres sebagai bentuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan perempuan telah terintegrasi. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan pendidikan politik bagi warga negara sebagai salah satu prasyarat tercapainya partisipasi politik.

BACA JUGA:KPU Bungo Temukan 39 Kotak Suara dan 5 Bilik Rusak

Anies-Muhaimin

Pasangan capres dan cawapres dari Koalisi Perubahan ini menempatkan hak atas pendidikan, pekerjaan, dan politik dalam agenda misi 2 tentang pengentasan kemiskinan dengan penciptaan lapangan kerja dan perwujudan upah berkeadilan.

Anies-Muhaimin ingin menjamin kesetaraan perempuan dalam memperoleh pendidikan setinggi-tingginya. Berbagai kesempatan pekerjaan bagi perempuan dan partisipasi perempuan dalam politik juga disinggung, seperti dorongan untuk jumlah TNI dan polisi perempuan untuk mengisi jabatan perwira tinggi dan menaikkan persentase minimal perempuan dalam setiap rekrutmen TNI dan Polri.

Mereka juga menyatakan dalam dokumen visi-misinya akan meningkatkan keikutsertaan perempuan Indonesia dalam politik luar negeri nasional.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Apresiasi Pengelolaan Energi di AHM

Selanjutnya, ada pula program "Indonesia Ramah Ibu dan Anak" melalui penjaminan implementasi cuti hamil dan melahirkan untuk ibu, serta cuti bagi ayah. Mereka juga memiliki rencana untuk menghadirkan tempat penitipan anak yang terjangkau dan membangun ruang laktasi di ruang publik.

Dalam dokumen visi-misnya terdapat target untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) melalui penguatan peran posyandu dan puskesmas, termasuk aktivasi bidan dan kader kesehatan.

Terkait isu kekerasan terhadap perempuan, mereka akan membuat layanan krisis terintegrasi, termasuk nomor layanan darurat 24 jam, rumah aman, visum, pengobatan dan layanan psikologis gratis, dan bantuan hukum gratis.

Pasangan yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, dan PKS ini akan menegakkan aturan pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk melindungi perempuan, meskipun PKS sempat menolak pengesahan UU TPKS pada April 2022.

Pada saat itu, PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan. Partai politik berbasis Islam itu juga mengusulkan untuk memasukkan ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang.

Anies-Cak Imin menjamin pemenuhan hak dasar anak yatim piatu dan telantar dengan memastikan kesehatan dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensinya; memberikan bantuan dan perlindungan sosial; serta meningkatkan kualitas lembaga kesejahteraan sosial.


Ganjar-Mahfud

Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Ganjar-Mahfud berkomitmen memajukan perempuan dan menyejahterakan anak.

Program itu merupakan bagian dari poin kelima misi pertama mereka yang berbunyi "Mempercepat Pembangunan Manusia Indonesia Unggul yang Berkualitas, Produktif, dan Berkepribadian".

Program "Kartini Maju" meliputi upaya pemberian dukungan penuh terhadap pilihan perempuan di seluruh bidang pekerjaan dan profesi, serta penguatan afirmasi perempuan untuk mendapatkan akses wirausaha, teknologi, pendidikan, dan kesehatan.

Mereka menyatakan dalam dokumen visi-misi bahwa program mereka meliputi rencana untuk memperkuat industri rumah tangga dan memfasilitasi akses pemanfaatan digital kepada perempuan di seluruh pelosok Tanah Air, memperkuat akses pendanaan bagi aktivitas ekonomi produktif perempuan, serta menurunkan kesenjangan upah perempuan.

Wacana itu tak lepas dari realita bahwa hingga kini masih terjadi ketimpangan antara upah buruh perempuan dan laki-laki. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa persentase kesenjangan upah menurut jenis kelamin (gender wage gap) di Indonesia pada 2022 mencapai 22,09 persen dari 20,39 persen.

Tak hanya itu, rata-rata upah buruh laki-laki lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan. Secara rinci, rerata upah buruh laki-laki sudah menyentuh Rp3,33 juta sementara buruh perempuan hanya berada di kisaran Rp2,59 juta.

Ganjar-Mahfud pun berencana menambah cuti melahirkan, baik bagi ibu dan ayah dengan upah serta tunjangan 100 persen, serta memperbanyak tempat penitipan anak yang berkualitas, baik di sektor formal maupun di sektor informal, sehingga orang tua tidak perlu khawatir saat bekerja.

Walaupun berkomitmen menjamin kesetaraan kepada perempuan maupun laki-laki untuk menjalankan peran pengasuhan dalam keluarga, mereka masih menggambarkan ibu sebagai penjaga kesehatan keluarga dan penjaga keberlangsungan tumbuh kembang anak dan kesejahteraan keluarga.

Ganjar-Mahfud mengungkap dalam dokumennya mau menggelar program "Jaga Teman" untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya berpihak kepada korban kekerasan dan memberikan dukungan anggaran kepada satuan tugas (satgas) antikekerasan seksual dan perundungan di seluruh lembaga.

Mereka juga menegaskan untuk melakukan revitalisasi pendampingan terhadap korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Prabowo-Gibran

Untuk pasangan calon presiden-wapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), isu kesetaraan gender dan penguatan perempuan disebutkan dalam misi Asta Cita nomor 4. Mereka ingin mendorong kebijakan dan inisiatif yang melindungi hak-hak perempuan dan kaum penyandang disabilitas, termasuk hak pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.

Prabowo-Gibran menilai dengan mendorong kebijakan dan inisiatif yang melindungi hak-hak perempuan dan kaum penyandang disabilitas, pemerintah dapat meniadakan diskriminasi gender dalam berkontribusi penuh terhadap pembangunan negara.

Pemerintah juga perlu lebih intensif dalam memberikan perlindungan yang cukup untuk tumbuh kembang anak-anak, termasuk kecukupan gizi.

Kendati demikian, Prabowo-Gibran tak menyebutkan indikator pencapaian untuk program ini. Mereka hanya berkomitmen untuk memastikan kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kemudian, menguatkan peran, fungsi, kelembagaan, dan anggaran terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasangan ini tidak menyinggung isu cuti hamil dan melahirkan. Prabowo-Gibran juga tak membahas kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam dokumen visi-misinya.

Padahal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sebanyak 25.050 perempuan dan 21.241 anak menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. (ANTARA)

Kategori :