MERANGIN - Terkait hebohnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin yang menetapkan RY ASN Aktif Merangin dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Merangin pada pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang sepertinya mulai menemukan titik terang.
Dimana diduga RY ASN Aktif tersebut saat mendaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) hanya melampirkan surat pengajuan pensiun, bukan pengajuan surat pengunduran diri dari ASN.
Hal ini seperti diungkapkan salah satu warga Bangko, dirinya menduga kesalahan tersebut terjadi di KPU Merangin saat melakukan Verifikasi.
Hal itu juga terbukti dari Statemen dari pihak BKPSDMD, jika Ry tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Negri Sipil (ASN) melainkan hanya surat pengajuan pensiun.
BACA JUGA:Alhamdulilah, SAH Sukses Inisiasi Pembentukan Tim Kampanye Prabowo Gibran di Provinsi Jambi
"Kan aneh, masak di BKPSDMD tidak ada pengajuan surat pengunduran diri, Kok bisa. Saya menduga yang dikatakan lengkap dan yang di verifikasi oleh KPU itu surat pengajuan pensiun RY, bukan surat pengunduran diri,"ungkap Warga Bangko yang enggan dicatut namanya.
Hal tersebut juga berbanding lurus dengan tanggapan Kepala BKPSDM Kabupaten Merangin Ferdi Pirdaus, yang juga membenarkan jika pihaknya tidak pernah menerima surat pengunduran diri RY selaku ASN aktif yang diketahui berdinas di Merangin.
"Ya, yang bersangkutan sudah mengurus pensiun, tapi masa pensiunnya terhitung mulai 1 Januari 2024. Kami juga tidak tahu aturan itu. itu keputusan KPU sendiri, kemingkinan ada alasan sendiri KPU menetapkan yang bersangkutan dalam DCT,"ungkap Ferdi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin dijumpai diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Bahkan Ferdi menyebutkan, jika saat ini pihaknya malah menerima salinan surat Sy ASN aktif tersebut yang bertuliskan sudah mengajukan pengunduran diri dari pencalonan dirinya sebagai calon Anggota DPRD Merangin yang diajukan ke Partai Politik.
BACA JUGA:JK Ingatkan Pentingnya Jaga Stabilitas Politik dan Ekonomi
"Ada kita dapat salinan surat jika yang bersangkutan sudah mundur dari pencalonan. Kalau urusan itukan sama partai politik yang bersangkutan. Sejauh tidak mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Kita juga tidak bisa memproses,"sebut Ferdi.
Hal tersebut tentu berbeda seperti yang diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Merangin Sobirin, dimana KPU Merangin mengaku jika pengajuan berkas RY saat mendaftar sebagai Bakal Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh partai politik melalui silon dinyatakan lengkap.
Saat ditanya apakah ada kelalaian dari KPU saat melakukan verifikasi terkait keabsahan dokumen yang diajukan parpol melalui silon?, sobirin mengaku jika pihaknya sudah melakukan verifikasi sesuai aturan PKPU.
"Tidak ada kelalaian, semua dokumen secara adminitrasidi silon KPU menyatakan berkas lengkap. Ada surat tanda terimanya pengajuan pengunduran diri yang di stempel dan ditandatangani pihak berwenang. Secara adminitrasi Verifikasi yang jelas dinyatakan lengkap,"ungkap Sobirin.
BACA JUGA:KPU Disebut Tidak Teliti
Bahkan Sobirin dengan tegas menyebutkan, sesuai surat pengunduran diri di Pasal 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023, jika pengunduran diri dari calon tidak dapat dirarik kembali.
"Pertama tentu kita semua pihak tetap mematuhi aturan KPU. Surat pengunduran diri di pasal 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023. Jika pengunduran diri dari calon yang tidak bisa ditarik kembali. Jika nanti tidak bisa melampirkan surat sampai batas waktu 3 desember, selanjutnya kita masih menunggu intruksi KPU RI, atau bisa seperti pengalaman tahun 2019 dicoret di DCT, atau jika kertas sudah dicetak bisa saja ada pencoretan di kertas suara,"pungkas Sobirin.
Sementara pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.(muz)