Keputusan kenaikan harga ini menyusul adanya permintaan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk merelaksasi harga gula, karena pihaknya mengaku sulit menjual gula sesuai HAP yang ditentukan, sementara harga beli dari produsen gula sudah tinggi. Aprindo menilai jika relaksasi tak diberikan kelangkaan gula akan terjadi di ritel.
BACA JUGA:Objek Wisata Pulau Berhala Selalu Diserbu Masih Menjadi Pilihan Utama Masyarakat
BACA JUGA:Kekurangan Armada Pengangkut Sampah DLH Muaro Jambi
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyebut penetapan HAP gula yang baru ini akan hingga tanggal 31 Mei 2024. Dengan demikian, dia memastikan gula tidak akan langka di ritel.
Arief menjelaskan bahwa, penetapan kenaikan HAP gula ini karena biaya produksi gula di Tanah Air sudah tinggi. Selain itu, harga gula konsumsi yang didatangkan dari luar negeri juga sudah tinggi.
"Jadi waktu sebelum Lebaran, relaksasi gula ini sudah kita tetapkan, agar pemenuhan kebutuhan gula selama Lebaran kemarin tercukupi. Terbukti juga kan kemarin Lebaran, gula aman-aman saja," tukasnya.
Mengutip surat tertanggal 4 April 2024, yang ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Badan Pangan Nasional meminta agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen.
BACA JUGA:Semua Perempuan Bisa Berkarya Wujudkan Mimpi, Ini Pesan Putri Ariani Jebolan American Got Talent
BACA JUGA:MediaTek Rilis Dimensity 6300, Chipset 5G Untuk Ponsel Di Kelas Mid Range
Ada 3 keputusan yang disebutkan di dalam surat, yang menurut Bapanas sebagai hasil rapat pemerintah.
Pertama, untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam menghadapi HBKN Puasa dan Idul Fitri 2024, serta sebelum musim giling tebu dalam negeri, diperlukan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen.
Kemudian, berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram.
Selanjutnya, untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kilogram.
BACA JUGA:Dokumen dan Berkas yang Wajib Dibawa Saat Tes UTBK 2024, Peserta Wajib Cek
BACA JUGA:PKS Akan Oposisi Jika MK Tolak Gugatan PHPU
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara dapat mengimplementasikan relaksasi atau penyesuaian harga gula dimaksud berlaku mulai 5 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala," demikian mengutip surat tertanggal 4 April 2024 yang ditandatangani Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa.(mg08/zen)