JAMBI – Gula menjadi salah satu bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, apakah masyarakat menyadari, saat ini harga gula terpantau naik.
Ya, meskipun tak terlalu signifikan, namun hal ini memberikan dampak, khususnya pada para pedagang.
Saat ini, harga gula pasir telah ditetapkan pemerintah dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP), mencapai Rp17.500 per kilogram, sampai 31 Mei 2024 mendatang.
BACA JUGA:Gedung Terminal Bandara Kota Nusantara Tonjolkan Budaya Kalimantan
BACA JUGA:Nilai Wong
Memang, di toko ritel modern stok gula pasir masih terpantau normal. Namun beberapa merek gula pasir, seperti "Gulaku" kosong.
"Harga gula di toko ritel sudah naik sejak 4 minggu yang lalu, sedangkan di agen sudah mulai naik sejak 2 bulan yang lalu," ujar salah satu pedagang Teh Poci, di kawasan Auduri.
Ia menerangkan, dengan kenaikan harga gula yang semula Rp16.000 menjadi Rp17.500 ini, membuat keuntungan yang diperoleh menjadi menipis dibanding sebelumnya.
"Kita kalau harga bahan pokok naik, harga jual tetap. Nanti gak ada yang beli kalau harga jual naik juga," terangnya.
BACA JUGA:Serapan Anggaran Muaro Jambi Rendah, Kepala BPKAD : Baru 13 Persen
BACA JUGA:Harga Cabai Berangsur Turun Di Pasar Tradisional Kualatungkal
Ia berharap, harga gula bisa kembali normal seperti sebelumnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) diam-diam telah menaikkan harga gula di tingkat konsumen.
HAP gula di tingkat konsumen yang semula Rp16.000 per kilogram, kini menjadi Rp17.500 per kilogram. Sementara khusus untuk wilayah Maluku, Papua dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan ditetapkan sebesar Rp18.500 per kilogram.