Pimpinan Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu Mencakup Tiga Hal

Selasa 23 Apr 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus dilakukan revisi, setidaknya mencakup tiga hal.

"UU Pemilu harus direvisi setidaknya tiga hal," kata Yanuar, Selasa (23  April 2024).

Yanuar mengemukakan hal itu ketika merespons pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Senin (22  April 2024), yang menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu sehingga menimbulkan kebuntuan dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.

Pertama, UU Pemilu harus direvisi menyangkut aturan teknis yang menegaskan ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik, durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas dan jadwal cuti wajib dilaporkan ke KPU dan Bawaslu secara resmi.

BACA JUGA:KPU Undang Semua Paslon Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres

BACA JUGA:Reses DPR RI, Sah Tampung Aspirasi Masyarakat Jambi

Menurut dia, sorotan MK agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye itu layak ditindaklanjuti.

"Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka sadar atau tidak sadar sering kali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral," katanya.

Kedua, sanksi yang berat atas pelanggaran tersebut harus jelas, terukur, dan nyata. Sanksi menjadi kewenangan Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pejabat yang bersangkutan jika terbukti melanggar.

"Selama ini, tanpa sanksi yang berat dan jelas, presiden dan para menteri bisa seenaknya memengaruhi pilihan politik rakyat dengan menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan kewenangannya secara terbuka untuk tujuan elektoral," ujarnya.

BACA JUGA:Terlibat Buat SPJ Fiktif, GM Golden Harvest Hotel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sungaipenuh 2023

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Klaim Berhasil Turunkan Angka Pengangguran

Ketiga, pembagian bantuan sosial (bansos), beasiswa, sertifikat tanah, pembagian uang, dan peresmian-peresmian sarana/prasarana yang berdampak pada masyarakat harus diatur ulang waktunya agar tidak tumpang tindih pada masa-masa kampanye.

"Tentu saja masih banyak aspek lainnya yang harus direvisi dalam UU Pemilu, termasuk lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku politik uang dalam pemilu. Fenomena ini harus dicari akar masalahnya agar konstruksi UU Pemilu mampu menjawab soal ini," tuturnya.

Ia menekankan bahwa fasilitas negara dan program-program pemerintah yang instan, seperti Bansos dan sejenisnya, tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.

Kategori :