MUARATEBO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang, Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo, untuk menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu kandidat.
Dia menjelaskan, sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK sudah terikat dengan aturan, yang melarang keberpihakan pada salah satu kandidat saat Pemilu.
Hal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN pada pasal 24 ayat 1 bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun l, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Dan kita akan tindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran," kata Varial.
BACA JUGA:Al Haris Sebut Sekoja adalah Kota Santri
Ia juga menyampaikan, terdapat beberapa alasan mengapa ASN harus tetap netral dalam Pemilu. Karena ASN harus selalu bersikap profesional dan berintegritas, serta terbebas dari intervensi politik.
Ketidak netralan ASN dapat menurunkan kualitas pelayanan publik. Dampaknya dapat berpengaruh terhadap target capaian kinerja pemerintah.
"ASN ini berperan sebagai perencana, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, serta pembangunan nasional. Tentunya melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional. Maka harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jadi Pegawai ASN harus menjaga netralitas," katanya.
Lanjut Varial, jka ditemukan ASN yang tidak netral atau ikut berperan dalam politik praktis, Varial menyebut Pemkab Tebo akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya yakni kami akan menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun disiplin ASN, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (wan/enn)