Tiga ASN Jambi Dipecat, Lima Lainnya Terjerat Kasus Hukum
Hariyanto-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Sepanjang Januari hingga September 2025, Pemerintah Provinsi Jambi memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua di antaranya dipecat karena pelanggaran disiplin berat, sedangkan satu lainnya diberhentikan akibat tersangkut kasus korupsi.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hariyanto, menjelaskan, keputusan pemecatan telah sesuai dengan ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dua ASN terbukti tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa keterangan, sementara satu pegawai lainnya terlibat tindak pidana korupsi,” kata Hariyanto, Jumat (24/10/2025).
BACA JUGA:Desak Kejelasan 5.506 Sertifikat Tanah, Pada Aset Eks Pertamina Jambi
BACA JUGA:Targetkan Perpres Perlindungan Ojol Rampung Akhir Tahun
Selain pemecatan, BKD juga memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah kepada tiga ASN lain yang terbukti melanggar aturan netralitas pegawai saat pemilihan kepala daerah sebelumnya.
Tak hanya itu, lima ASN saat ini diberhentikan sementara karena terlibat kasus hukum, antara lain dugaan penyelewengan dana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta kasus penipuan.
“Selama proses hukum berlangsung, gaji pokok mereka tetap dibayarkan sebesar 50 persen. Setelah proses hukum selesai dan keputusan inkracht, status mereka akan diserahkan ke BKN untuk pertimbangan lebih lanjut,” ujar Hariyanto.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi terus memperkuat pembinaan dan pengawasan disiplin ASN.
Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2019 tentang pembinaan disiplin ASN, serta Pergub Nomor 19 Tahun 2021 mengenai kode etik ASN.
“Regulasi sudah lengkap dan disosialisasikan. Sekarang tinggal kemauan ASN untuk mematuhinya,” jelas Hariyanto.
Berdasarkan data BKD, saat ini terdapat 12.671 ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.(cr01/zen)