Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba bersama AS, yang bekerja sebagai ojek daring (ojol). RL menyatakan bahwa bisnis ini baru dimulai sebulan lalu karena kebutuhan ekonominya.
RL dan AS bertanggung jawab meletakkan paket sabu-sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO), yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.(*)
Kategori :
Terkait
Kamis 13 Nov 2025 - 18:56 WIB
Ayah dan Anak Tiri Curi Uang
Sabtu 08 Nov 2025 - 20:21 WIB
Onad Dinilai Korban Narkoba, Resmi Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan
Minggu 02 Nov 2025 - 09:00 WIB
Onadio Leonardo Positif Narkoba, Pemasok KR Diciduk Polisi di Sunter
Jumat 31 Oct 2025 - 19:15 WIB
Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Kejari Jambi Terima Pelimpahan Perkara TPPU Narkoba Jaringan Malaysia
Kamis 30 Oct 2025 - 20:19 WIB
Tertangkap Basah di Loteng Dapur
Terpopuler
Kamis 20 Nov 2025 - 18:00 WIB
Hati-hati!!! Inilah Efek Samping Obat Penggemuk Badan.
Kamis 20 Nov 2025 - 16:00 WIB
10 Tanda Orang Tua Narsis, Dampaknya Bisa Terasa hingga Anak Dewasa
Kamis 20 Nov 2025 - 15:34 WIB
Pimpin Pelantikan BAZNAS, Maulana Dorong Transparansi dan Optimalisasi Zakat
Kamis 20 Nov 2025 - 14:30 WIB
Surya Insomnia Ungkap Penyebab Dirinya Menolak Jadi Groomsman di Pernikahan El Rumi
Kamis 20 Nov 2025 - 13:30 WIB
Enzy Storia Akui Sempat Sungkan pada Suami karena Merasa Tak Sesuai Citra Istri Diplomat
Kamis 20 Nov 2025 - 17:45 WIB
Tiga Dampak Serius Membentak Anak yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
Terkini
Jumat 21 Nov 2025 - 09:51 WIB
Wali Kota Maulana Tegaskan Komitmen Kesehatan Warga di Peringatan HKN 2025
Jumat 21 Nov 2025 - 09:15 WIB
Banyak Kios Kosong, DPRD Kota Jambi Dorong Optimalisasi Terminal Rawasari
Jumat 21 Nov 2025 - 09:06 WIB
Satu Tewas, Usai Diduga Gudang Minyak Ilegal di Bagan Pete Terbakar
Kamis 20 Nov 2025 - 19:51 WIB
Upaya Praperadilan Ditolak, Status Tersangka PETI Tetap Berlaku
Kamis 20 Nov 2025 - 19:45 WIB
Gasak Rp170 Juta, Tiga Perampok Bertopeng Ditangkap Polisi
Kamis 20 Nov 2025 - 19:43 WIB
Protes Tuntutan Terlalu Ringan, Kasus Pembunuhan Eli Jumini di Kerinci
Kamis 20 Nov 2025 - 19:39 WIB
Ancam Anak Korban dengan Celurit Dua Pelaku Curanmor Ditangkap
Kamis 20 Nov 2025 - 19:32 WIB
Terima Tawaran Pertama Besiktas untuk Ter Stegen
Kamis 20 Nov 2025 - 19:30 WIB
Curacao Lolos ke Piala Dunia 2026
Kamis 20 Nov 2025 - 19:24 WIB