Ingin Tampil Mewah dan Glamor, Remaja Tanjab Timur Mencuri Emas Senilai Rp 70 Juta
EKPSOS: Kapolsek Muarasabak Timur, Iptu Chandra Adinata, ekspos tersangka dan barang bukti seorang remaja pelaku pencurian emas. -HARPANDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Muarasabak Timur. Atas laporan itu, anggota kemudian mengumpulkan keterangan korban, saksi dan mengidentifikasi TKP," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dan beberapa bukti yang ada, tidak sampai satu bulan anggota Polsek Muarasabak Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Asep Darusalim langsung memburu pelaku dan mengamankan di Desa Lambur.
BACA JUGA:Fadhil-Bakhtiar Mantapkan Jilid II, Pada Pilbup Batanghari 2024-2029
BACA JUGA:Puan Sebut Negara MIKTA Penting Jadi Jembatan Antarkekuatan Besar
"Sebelumnya anggota kami sudah mencurigai pelaku. Sebab, keterangan dari warga sekitar, usai terjadinya aksi pencurian itu, pelaku ini membeli sejumlah barang-barang mewah dengan harga yang cukup mahal. Sedangkan korban kesehariannya bekerja tidak tetap," ungkap Kapolsek Muarasabak Timur ini.
Dari keterangan pelaku, uang hasil curiannya itu ia gunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti handphone iPhone, jam tangan bermerk, lalu pelaku ini juga menggunakan uang tersebut untuk menginap disejumlah hotel mewah di kota Jambi.
"Kita juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Untuk pelaku, dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3 dan 5, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun," pungkasnya. (pan)