Duh, UKT Makin Mahal, Kemendikbudristek Angkat Bicara Nih
5 Jurusan Kuliah yang Mempunyai Prospek Kerja TinggiKuliah -Yolanda Permata-pinterest
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan perguruan tinggi menawarkan biaya UKT kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan UKT 2 sebesar Rp1.000.000 per semester.
Selain itu, kampus berwenang menetapkan kelompok biaya UKT dan besarannya berdasarkan BKT untuk setiap program studi “Jadi BKT itu batas atas UKT,” lanjutnya
Ia juga menegaskan tidak akan ada kenaikan harga UKT dan adanya ruang tambahan kelompok tarif serta rekonfigurasi kelas UKT.
“Itupun dibatasi maksimal sesuai besaran BKT,” ujarnya
Hal ini merupakan penerapan prinsip pemerataan dengan lebih proporsional, dengan mempertimbangkan masyarakat yang mempunyai latar belakang ekonomi sangat tinggi dan kemampuan membayar lebih tinggi.
“UKT hanya berlaku untuk masing-masing perguruan tinggi, mengingat keputusan UKT merupakan tanggung jawab rektor universitas,'' tegasnya
Untuk mengurangi beban operasional PTN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dukungan keuangan secara berkala.
Beberapa layanan pendukung seperti insentif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pencapaian indikator kinerja utama, dukungan penugasan khusus, dan Program Beasiswa Tridharma.
Apalagi, pihaknya terus mengakui dan mendengarkan keluh kesah masyarakat.
BACA JUGA:kemendikbudristek Pastikan Pramuka Masih Ekskul Wajib di Sekolah, Ini Penjelasannya
Dalam hal ini, pihaknya secara serius mengawal pendirian UKT di seluruh perguruan tinggi, memastikan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip imparsialitas
“Kami yakin seluruh PTN dan PTN-BH akan memberikan kesempatan dan dukungan kepada mereka yang menghadapi kendala keuangan,” tutupnya (*)