kemendikbudristek Pastikan Pramuka Masih Ekskul Wajib di Sekolah, Ini Penjelasannya

ilustrasi pramuka--

JAMBI,KORANJAMBI.COM - Pengahapusan pramuka dari estrakulikuler wajib sekolah ramai diperbincangkandi berbagai platfom sosial media, warga net beramai-ramai mengomentari mengenai rencana pengahapusan kegiatan pramuka dari esktrakulikuler wajib. 

Salah satu Cuitan dari akun instagram billahasibuann, menagatakan : Padahal menurut gue ilmu pramuka ini bakal kepake untuk survival entah lo dihutan atau dilaut, gue jg dulu suka ngeremehin pramuka, tapi gue pernah diposisi gue dihutan dan sendiri, entah kenapa yg gue inget ini ilmu pramuka,bikin tali lah, dan lain", jd pendapat gw tetep adain ilmu basicnya, tapi soal mendalamnya tentang pramuka, dibedain buat khusus yg ikut eskull. pihak pemilik akun tersebut memberi komentar mengapa pentinganya kegiatan ekstrakulikuler pramuka disekolah.

Melansir dari web resmi Kemendikbudristek, Penghapusan pramuka dari esktrakulikuler wajib di sekolah telah dibantah langsung oleh 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo "menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka."

Hal ini di unggah secara resmi melalui web  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyatakan bahwasannya Ekstrakulikuler Pramuka wajib disediakan oleh pihak satuan pendidikan. 

Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. 

hal ini telah dipertegas dalam peraturan yang diatas.

"Kemendikbudristek sejak awal tidak memiliki gagasan dalam penghapusan ekstrakulikuler pramuka disekolah-sekolah, karena dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Dalam hal ini keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela." ujar Anindito Aditomo

Ia juga menilai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Permendikbud Ristek No. 12 tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, yaitu termasuk pramuka, juga bersifat sukarela," pungkasnya. (*)

Tag
Share