Kementerian ESDM Dorong Investor Migas

UNDANG : Kementerian ESDM terus berupaya untuk mendorong investor migas masuk Indonesia.-antara-Jambi Independent

JAKARTA - Kementerian ESDM telah melakukan peningkatan kebijakan sejak 2021 untuk menarik minat para investor di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut di antaranya pemberlakuan syarat dan ketentuan production sharing contract (PSC) baru, exploration privileges, dan insentif hulu migas.

"Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi. Kebijakan yang pertama, yakni pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat kontrak cost recovery dan gross split. Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa pemerintah beradaptasi," ujar Ariana saat Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024 di Tangerang, Banten, Kamis 16 Mei 2024.

Menurut dia, melalui Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2021, yang mengatur syarat dan ketentuan PSC yang baru, calon kontraktor kontrak kerja sama dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split.

BACA JUGA:Cara Menggunakan Fitur Reveal di Instagram Stories

BACA JUGA:Dijamin Ampuh, Ini 8 Cara Mengatasi Punggung Pegal

Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, dan itu menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri.

Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon investor antara lain peningkatan syarat dan ketentuan PSC, bank guarantee yang lebih murah sebesar 500.000 dolar AS untuk studi bersama (joint study), penawaran langsung tanpa joint study, hingga eksklusivitas unconventional hydrocarbon, yakni dapat dilakukan kontraktor konvensional yang sudah ada dan biaya joint study sebagai biaya operasional.

Kemudian, terkait exploration privileges, dijelaskan Ariana, prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah dengan komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.

Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dengan masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor, yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Jaga Kulit Wajah dari Paparan Sinar UV

BACA JUGA:Simak! Ini 5 Buah Bantu Tingkatkan Produksi Kolagen

"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas lima TCF di WK North Ganal, Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini, ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi," ujarnya.

Sementara, untuk pemberian insentif hulu migas, Ariana menegaskan pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu kontraktor. (*)

Tag
Share