Jenis Kendaraan yang Dibatasi Mengisi Pertalite, Yuk Simak
Ilustrasi SPBU-Yolanda Permata-Wikipedia
JAMBIKORAN.COM - Isu pembatasan pengisian BBM Pertaline semakin mencuat.
Hal tersebut beradasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi ini bertujuan untuk membatasi pengisian atau pembelian BBM subsidi pertalite.
Sebab, BBM subsidi dikhususkan bagi yang kurang mampu, sehingga penyaluran dan pendistribusiaannya harus diawasi agar tepat sasaran.
BACA JUGA:Benarkah Bioetanol Lebih Mudah Terbakar Dari Pada Pertalite? Begini Penjelasannya
Adapun kendaraan yang dilarang membeli BBM subsidi Pertalite ialah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Sementara itu, hingga Mei 2024, Pertamina selaku operator masih menyalurkan BBM subsidi pertalite.
Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan sesuai dengan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
"Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," tegas Irto dikutip dari Disway.
BACA JUGA:Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan Pengganti Pertalite
BBM , berkomitmen untuk tetap mengikuti dan menjalankan semua kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.