Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan Pengganti Pertalite

Daftar sepeda motor yang dilarang isi pertalite-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menegaskan bahwa penjualan produk Pertamax Green 95 sejak 10 bulan terakhir di 17 SPBU Jawa Timur bukan untuk menggantikan produk Pertalite.

"Memang terdapat 17 SPBU di Jawa Timur yang menjual produk Pertamax Green 95 sejak 10 bulan terakhir, namun tidak ada kaitannya dengan isu yang berkembang di masyarakat bahwa produk tersebut adalah pengganti Pertalite," kata Ahad dalam keterangan diterima di Surabaya.

Produk Pertamax Green 95 adalah produk baru Pertamina yang dikhususkan untuk segmentasi kendaraan tertentu yang mengkonsumsi BBM dengan RON 92 ke atas.

Produk tersebut terbentuk dari sebagian senyawa nabati yakni etanol yang berasal dari molase tebu produksi PT Enero, Anak Usaha PTPN, sehingga selain ramah lingkungan juga sebagai dukungan pemberdayaan petani lokal.

BACA JUGA:Rp 30 Juta Raib karena Ditipu Bermodus Misi Game Online

BACA JUGA:Tipu Pengrajin Emas, Pasutri Pemilik Toko Emas Diringkus

"Bukan menggantikan Pertalite tapi melengkapi varian Oktan BBM pada Gasoline yang selama ini pasarnya dikuasai kompetitor," ucap Ahad.

Dia menegaskan seluruh SPBU di Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara masih menyalurkan Pertalite sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah.

"Di Jawa Timur sendiri Pertalite menjadi produk paling laris dengan konsumsi 12.265 kilo liter per hari. Ditopang dengan stok saat ini 140.673 kilo liter, penyaluran Pertalite masih aman 10 kali lipat lebih," ujar Ahad.

Adapun konsumsi Pertamax Green 95 di Jawa Timur saat ini mencapai 680 kilo liter sejak diluncurkan pada Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:IRT Bunuh Diri Setelah Ribut dengan Suami

BACA JUGA:Gedung Putih: Israel Masih Terima Senjata dari AS

"Awal Juni lalu masih 12 SPBU saja yang menjual, tapi kini berkembang beberapa outlet baru di Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Malang. Konsumsi paling banyak dari kalangan motor dan mobil tipe racing, karena akselerasinya memang bagus produk ini," ujarnya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan sesuai dengan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan