Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur, Buruh Harian Lepas di Rantau Rasau Tanjab Timur Diringkus

Akibat tidak bisa menahan hawa nafsunya, seorang pria asal Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, diringkus pihak kepolisian.-Harpandi-

"Tersangka diacaman hukum kurungan penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya. (pan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan