Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur, Buruh Harian Lepas di Rantau Rasau Tanjab Timur Diringkus
Editor: Fajar
|
Selasa , 28 May 2024 - 16:01
Akibat tidak bisa menahan hawa nafsunya, seorang pria asal Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, diringkus pihak kepolisian.-Harpandi-
"Tersangka diacaman hukum kurungan penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya. (pan)