Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur, Buruh Harian Lepas di Rantau Rasau Tanjab Timur Diringkus

Akibat tidak bisa menahan hawa nafsunya, seorang pria asal Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, diringkus pihak kepolisian.-Harpandi-

Lalu tersangka terus melakukan bujuk rayu dan berkata tidak akan melakukan apa-apa, sehingga korban pun mendekati meja tersebut.

"Setelah itu, tersangka menarik korban dan membaringkannya di bawah meja, lalu tersangka memeluk tubuh korban dari atas dengan posisi korban menghadap ke atas," ungkap Aiptu Masriyanto.

Dirinya menjelaskan, dalam posisi itu, korban sempat berusaha melepas peluka tersangka.

Akan tetapi, tersangka kemudian menghimpit tubuh korban dari atas, dan tersangka ini menahan tangan korban dengan posisi menyilang di dadanya, lalu tangan tersangka mendekap badan korban dari belakang.

BACA JUGA:Edmon Divonis Lebih Berat dari Rahima, Hak Politik Enam Terdakwa Ketok Palu Jambi Dicabut

BACA JUGA:Iran dan Oman Jalin Kerja Sama Untuk Hadapi Krisis Kemanusiaan di Gaza

Di posisi itu, tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Akan tetapi, korban menolaknya.

Akan tetapi, tersangka ini terus berupaya ingin menyalurkan hasratnya. Lalu tersangka menduduki kaki korban dan berupaya melucuti celana korban.

"Korban sempat berupaya menahan agar celananya tidak terbuka, akan tetapi terangka terus berupaya membukanya. Setelah celana korban terbuka sampai lutut, tersangka lalu menahan celan korban itu sambil melepaskan bajunya," jelasnya.

Dengan kondisi celana dan pakaian dalam korban yang sudah terbuka, tersangka lalu menyetubuhi korbannya ini.

Pada saat tersangka menjalankan aksinya, ada seseorang yang menghampiri mereka. Terkejut melihat aksinya diketahui orang, tersangka langsung berhenti menyetubuhi korban, dan mereka langsung mengenakan kembali pakaiannya.

"Warga yang mengetahui aksi tersebut langsung membawa keduanya ke pihak kepolisian," ungkap Kanit PPA yang akrab di sapa Bang Tri ini.

Lebih lanjut dirinya ya menuturkan, orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke pihak berwajib atas apa yang telah diperbuatnya kepada korban.

"Dari laporan itu, kami kemudian langsung menindaklanjutinya dan menahan tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D, Juncto Pasal 81 ayat (2) , undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan