Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur, Buruh Harian Lepas di Rantau Rasau Tanjab Timur Diringkus

Akibat tidak bisa menahan hawa nafsunya, seorang pria asal Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, diringkus pihak kepolisian.-Harpandi-

MUARASABAK, JAMBIKORAN.COM - Akibat tidak bisa menahan hawa nafsunya, seorang pria asal Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, diringkus pihak kepolisian.

Deni (18), tersangka yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus polisi akibat nekad melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial N (15), yang berstatus sebagai pelajar di Kecamatan Rantau Rasau.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay, melalu Kanit PPA Aiptu Masriyanto Kanit PPA mengatakan, tersangka telah dua kali melakukan perbuatan bejatnya ini kepada korban N, dalam selang waktu satu bulan setengah.

Modus tersangka, awalnya melakukan bujuk rayu terhadap korbannya dan membawa korban ke lokasi pasar hewan yang ada di Kecamatan Rantau Rasau.

BACA JUGA:Siap-Siap! Tiap Tanggal 10 Gaji Pegawai di Indonesia Bakal Dipotong Buat Iuaran Tapera

BACA JUGA:Apa Itu Tapera? Ini Tujuan, Manfaat, dan Jumlah Iurannya

Di lokasi pasar hewan itu, tersangka kemudian menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut dan merampas kesuciannya.

"Pertama, tersangka menyetubuhi korban pada bulan lalu di lokasi pasar hewan yang ada di SK 11, Kecamatan Rantau Rasau," ucapnya.

Lalu, pada tanggal 21 Mei 2024, tersangka kembali merencanakan untuk melakukan hal yang sama terhadap korbannya tersebut.

Dimana, sekitar pukul 17.00 wib, tersangka mengirim pesan messenger kepada korban, dan mengajak korban bertemu di salah tempat di Kecamatan Rantau Rasau.

Sekitar pukul 19.20 wib, keduanya pun bertemu. Akan tetapi, terangka yang telah berniat ingin melancarkan aksi bejatnya itu, kemudian kembali mengajak korban ke lokasi pasar hewan.

"Korban sempat menolak tawaran terangka. Akan tepati tersangka bilang ke korban, kalau cuman mau duduk-duduk saja di pasar hewan itu, dan dak ngapa-ngapain. Lalu korban pun mau di ajak ke lokasi pasar hewan itu," ujar Kanit PPA ini.

Setibanya di pasar hewan tersebut, tersangka kembali mengajak korban untuk duduk di bawah meja yang ada di dalam kawasan pasar hewan itu.

Akan tetapi, korban kembali menolak ajakan tersangka dan hanya mau duduk di bagian depan pasar hewan itu saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan