Capai Kesepakatan Berdamai

--

MUARABUNGO - Kejaksaan Negeri Bungo laksanakan Restorative Justice (RJ) dalam menangani kasus penganiayaan, yang melibatkan seorang pemuda bernama Boy Saputra, warga dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Kasus yang menjerat Boy Saputra ini diketahui melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap, Aisah Coy (korban,red).

Proses RJ dipimpin oleh Plh Kajari Bungo, Silfanus R Simanullang. Ia menyatakan bahwa, pembacaan penetapan dan pelaksanaan RJ dilakukan belum lama ini.

“Ini setelah mediasi awal antara tersangka dan korban berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses ini mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri RI,” sebutnya.

Sebelumnya, pada Senin tanggal 06 November 2023, di Kejari Bungo, terdakwa Boy Saputra dan saksi korban, Aisah Coi alias Coi, mencapai kesepakatan perdamaian. Boy Saputra setuju untuk mengganti biaya pengobatan korban.

“Dalam acara tersebut, Boy Saputra secara tulus meminta maaf kepada korban, sementara korban memaafkan tanpa paksaan dari pihak manapun,” timpalnya.

Menurut Silfanus R Simanullang, ini merupakan RJ ketiga yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Bungo tahun ini.

Namun, ia menekankan bahwa RJ hanya berlaku sekali dan tidak boleh dilakukan berulang kali.

Silfanus R Simanullang berpesan kepada tersangka untuk kembali ke masyarakat dan berkelakuan baik, serta tidak mengulangi perbuatannya.

“Kesepakatan perdamaian ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses persidangan,” harapnya.

Terdakwa Boy Saputra mengucapkan terima kasih kepada Kejari Bungo dan semua Para jaksa Kejari Bungo atas pemberian Restorative Justice (RJ) tersebut. (mai/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan