Begini Kebijakan Baru KAI yang Berlaku Mulai 1 Juni 2024,Yuk Simak

Ilustrasi kereta api-jambi independent -

Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). 

BACA JUGA:2 Remaja Tewas Tersambar Kereta Api

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Kecelakaan Kereta KA Turangga dan KA Bandung

Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan. 

Bagi penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA. 

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. 

BACA JUGA:Kereta KA Turangga dan KA Bandung Raya Alami Kecelakaan Pagi Tadi

BACA JUGA:Libur Nataru, Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Alami Peningkatan Sebesar 35%

Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka.

Sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.(*)

Tag: # pembatalan tiket ka antar kota # kebijakan baru kai # tiket ka # kai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan