Komisi III Belum Akan Panggil Jaksa Agung dan Kapolri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta.-ANTARA/Melalusa Susthira K.-Jambi Independent

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa komisi-nya sejauh ini belum berencana memanggil Kapolri dan Jaksa Agung terkait isu penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

"Kalau enggak ada informasi resmi yang signifikan, kami tidak bisa menindaklanjuti-nya dengan memanggil atau mengundang pihak tertentu, kita tunggu saja," kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebab, dia mengaku pihaknya sejauh ini belum menerima informasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Polri terkait kasus penguntitan yang dialami oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Soal peristiwa yang disebut dugaan penguntitan dan lain sebagainya kami menunggu saja, apakah benar ada peristiwanya, lalu (bila) ada pihak yang memberikan informasi secara resmi kepada kami. Karena sejauh ini juga tidak ada pernyataan resmi kepada kami, kepada Komisi III terkait masalah tersebut," ucapnya.

BACA JUGA:Mulai Jalani Ujian Praktik Harap Siswa Terapkan Ilmu yang Dipelajari

BACA JUGA:Panselnas Tetapkan 110.553 Formasi ASN Kemenag 2024

Di sisi lain, dia menyebut bahwa Komisi III DPR saat ini tengah fokus melaksanakan pembahasan terkait anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya untuk tahun 2025.

"Saat ini Komisi III di masa sidang ini memang fokus-nya adalah rapat membahas anggaran di tahun berikutnya. Jadi ini di masa sidang yang sangat singkat, kami ada rapat anggaran yang sangat-sangat padat, juga ada beberapa kunjungan spesifik ke berbagai kota," ujar dia.

Dia lantas berkata, "Kami tidak ingin mengambil tindakan atau kebijakan berdasarkan asumsi".

Kabar Jampidsus dikuntit sejumlah anggota Detasemen Khusus Antiteror Polri (Densus 88) di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Jumat (24 Mei 2024), menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:Kaget Reuni

BACA JUGA:Berbulan-Bulan Stok Obat Kosong, RSUD Abdul Manap Berdalih Dalam Antre Pengiriman

Pada Rabu (29 Mei 2024), Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut kasus penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Polri telah diambil alih oleh Jaksa Agung sehingga menjadi urusan kelembagaan yang dapat dijelaskan secara terang oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lalu membenarkan fakta adanya penguntitan oleh personel Polri kepada Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia menyebut permasalahan penguntitan tersebut sudah diselesaikan oleh pimpinan masing-masing institusi.

Tag
Share