Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar

--

MUBA - Sebuah tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Km 2, Dusun VII, Desa Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Senin (20/11) sore hangus terbakar.
Padahal, tim gabungan Polda Sumsel sebelumnya tengah melakukan penutupan dan pembongkaran sejumlah tempat penyulingan minyak ilegal di kawasan Bayung Lencir, Muba. Diduga kuat api yang menghanguskan tempat penyulingan ilegal dari mesin penyedot minyak.


Saat kejadian, sejumlah pekerja sedang melakukan kegiatan penyedotan. Api yang keluar menyambar drum dan sejumlah baby tank tempat penampungan minyak. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Babat Toman langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Muslim (43), warga Dusun I Desa Toman, pada Selasa (21/11) malam yang merupakan pekerja.


“Kita amankan satu orang tersangka yang merupakan warga Desa Babat Toman,” kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safii, SIK MSi, melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedi Kurniawan.
Saat diamankan, tersangka Muslim mengaku mendapatkan upah Rp4 juta setiap bulannya.
“Pemilik penyulingan minyak ilegal itu menurut tersangka bernama Sudarmaji," terang Dedi, kepada awak media Kamis (23/11).


Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 3 buah kerangka tedmon bekas terbakar, dan 3 buah drum bekas terbakar.
Lalu, 1 buah selang bekas terbakar, 1 buah tungku berbentuk persegi empat terbuat dari besi dengan kapasitas/volume kurang lebih 12.000 liter.
Kemudian, serta 2 buah tedmon berbentuk persegi dengan kapasitas/volume masing-masing kurang lebih 1.000 liter yang berisikan minyak hasil olahan diduga jenis bensin kurang lebih 2.000 liter.


Akibat ulahnya, tersangka  dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.
"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp50 miliar," tukasnya. (*)

Tag
Share