Kades dan Perangkat Desa Terbukti Korupsi

DIVONIS BERSALAH: Dua terdakwa perangkat Desa Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Bungo, mendengarkan majelis hakim membacakan putusan kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah. -Jambi Independent/Ineke Dian Prameswari-Jambi Independent

Jambi - Sidang dengan agenda putusan hakim terhadap kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah di Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Bungo, Jambi, telah digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa yang merupakan perangkat desa.

Supriyanto, selaku Rio—sebutan Kepala Dusun—atau Kepala Desa Dwi Karya Bakti, divonis 3 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 127 juta. 

Tiga perangkat desa lainnya, Hernawan, Sekretaris Dusun dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 2 bulan.  

Kemudian tiga terdakwa lainnya, Dedi Mulyadi, Kasi Pemerintah; Okta Verriyawan, dan Kaur Keuangan; masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp 100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa biaya pengganti Rp 35 juta. 

BACA JUGA:Tim Macan Pseko Bekuk Pelaku Curamor

BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Calon Anggota DPD Irman Gusman 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyanto, dengan penjara selama 3 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 127 juta,: .

Para terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap warga desa yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka mematok biaya pengurusan yang jauh lebih tinggi dari ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta.

Kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Putusan ini pun masih belum inkrah dan dapat diupayakan banding oleh para pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para aparatur desa untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dan selalu mengikuti aturan yang berlaku. Pungli merupakan tindakan tercela yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat program pemerintah. Diharapkan dengan adanya putusan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pungli dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan