Sejak 2018, Saham Wendy Haryanto di PT PAL Sudah Berpindah Tangan 100 Persen
PENYITAAN: Aset PT PAL di Muarojambi disita oleh Kejati Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Tim kuasa hukum Wendy Haryanto menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) salah sasaran.
Wendy sudah tidak lagi manjadi pengurus perusahaan itu, ketika kasus tersebut terjadi. Sehingga tim kuasa hukum mengatakan dakwaan itu mengandung error in persona.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Wendy dari Law Firm NR & Partners saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (12/9) lalu.
Menurut Nurdin Sipayung, salah satu kuasa hukum, Wendy sudah tidak menjabat Direktur PT PAL sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 12 November 2018.
Dalam RUPS tersebut, posisi Direktur Utama beralih kepada Victor Gunawan, sementara Komisaris Utama dijabat Bengawan Kamto dan Arief Rochman.
“Sejak perubahan pengurus itu, klien kami sudah tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab atas perusahaan, termasuk terkait utang dan pengajuan kredit,” kata Nurdin.
Ia menambahkan, kepemilikan PT PAL juga telah berpindah tangan melalui akta jual beli saham dan aset perusahaan pada akhir 2018.
Saham Wendy sebesar 90 persen dijual kepada Bengawan Kamto, sementara 10 persen lainnya dijual kepada Arief Rochman.
Dengan dasar itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan kredit investasi dan modal kerja ke BNI dilakukan oleh pengurus baru PT PAL, bukan Wendy. Bahkan, menurut mereka, pihak bank sendiri mensyaratkan agar pengajuan dilakukan oleh jajaran direksi yang baru.
“Dakwaan JPU tidak secara cermat menguraikan proses peralihan saham dan kepengurusan. Sehingga keliru menjadikan klien kami sebagai terdakwa,” tegas Nurdin.
Sebagai bukti, tim kuasa hukum menyerahkan fotokopi akta jual beli saham, akta RUPS Luar Biasa, hingga dokumen pengalihan aset PT PAL.
Dari dokumen itu, kata Nurdin, jelas bahwa Wendy sudah melepaskan seluruh kepemilikan dan tanggung jawab sejak akhir 2018.
“Karenanya, tidak tepat klien kami dijadikan tersangka maupun terdakwa. Klien kami tidak lagi terkait dengan perkara PT PAL,” tutup Nurdin.