Tuntutan M Nasir Lebih Tinggi

ilustrasi korupsi-antara-ANTARA

Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.269.504.300,00, sebagaimana diungkap dalam hasil audit Inspektorat Kota Jambi. Solihin dan para saksi menikmati hasil korupsi ini dengan membagikan uang pajak yang tidak disetorkan, menciptakan kerugian signifikan bagi negara.

Pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Juni 2024, JPU Teti Kurnia Ningsih menyampaikan tuntutannya untuk terdakwa Solihin dan Muhammad Nasir. (mg14/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan