Penuntut Tak Bisa Menghadirkan Terdakwa, Tuntutan Terdakwa Perusakan Kantor Gubernur Jambi Ditunda

JADI SAKSI: Tursiman, Ketua KS Bara Jambi dan Muzakir, sesaat usai memberikan kesaksian di Pengdilan Negeri Jambi terkait aksi demo perusakan kantor Gubernur Jambi. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

Saksi dari Satpol PP, Kasi Opdal, menggambarkan situasi di mana pelemparan terjadi dari tiga sisi dan mengakibatkan kerusakan parah pada aset kantor gubernur.

Liza, saksi lain, melaporkan kerusakan pada mobil dinas yang digunakan oleh ESDM. Kaca mobil tersebut pecah meskipun ia tidak menyaksikan langsung aksi pelemparan. 

BACA JUGA:Tunggakan RSUD Capai Rp25 Miliar

BACA JUGA:Perubahan Penampilan Kulit dan Wajah Akibat Merokok

Sementara keterangan Ardiansyah, saksi yang bertugas mengecek kerusakan aset, menyatakan bahwa kerugian diperkirakan mencapai Rp 500 juta, dengan 23 unit AC yang rusak, di antaranya tidak bisa diperbaiki. 

Lalu Jumianto, saksi yang merekam kejadian dengan handphone, mengonfirmasi rekaman yang diambilnya menunjukkan situasi kacau di depan kantor gubernur. “Rekaman video itu saya ambil atas inisiatif sendiri,” tegasnya menjawab pertanyaan, Ketua Majelis Hakim, Fahmi. (ira)

Tag
Share