Tim Teknis Teken Laporan Diakhir, Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

KETERANGAN SAKSI: Dua saksi dari tim teknis perkara dugaan korupsi Stadion Mini Kota Sungai Penuh, usai disumpah. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, mengalihkan penahanan terdakwa korupsi Stadion Mini, Sungai Penuh, Safrida. Penetapan pengalihan penahanan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa 9 Juli 2024.  

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa berjanji untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindakan pidana, dan tidak mengganggu jalannya persidangan. 

“Menetapkan pengalihan penahanan terdakwa Safrida dari rutan sungai penuh menjadi tahanan Kota Jambi,” sebut Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima membacakan penetapan pengalihan penahan yang diajukan terdakwa Safrida.  

Pasca penetapan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex, menyatakan akan berkoordinasi pasca penetapan peralihan status bersangkutan ke rutan Sungai Penuh dan Lapas Jambi.

BACA JUGA:Polisi Deteksi 2 Kelompok Geng Motor, Kelompok Geng Sungai Gelam dan Marosebo

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Pembunuhan Rekan Kerja di Kota Jambi

Sementara pada hari yang sama, jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh, menghadirkan dua orang saksi tim teknis. Kedua saksi adalalah Sandi Eka Putra dan Ari Susanto. 

Dalam keterangan saksi, Sandi Eka Putra dari dinas Kominfo Kota Sungai Penuh menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dari kepala satua kerja (satker) terkait tim teknis yang dia hadiri. 

Menurut saksi, awalnya dia ditawari secara lisan sebagai tim teknis, namun Sandi menolak. Sandi juga mengakui tidak pernah ke lapangan setelah bulan November dan tidak diberitahu oleh kepala dinas.

Begitu pula saksi Ari Susanto, tim teknis dari dinas PUPR Kota Sungai Penuh, dirinya menerima SK saat bulan November 2022.

BACA JUGA:Truk Lindas Pemotor hingga Tewas, Sepeda Motor Senggol Truk, Jatuh dan Terlindas Truk

BACA JUGA:Akhir Juli, PDIP Umumkan Penantang Khofifah-Emil

Terkait laporan, harian, mingguan, dan bulanan, hingga serah terima proyek sakasi mengaku bertandatangan, dokumen tersebut. Hanya saja, dokumen itu tidak ditandatangani sesuai dengan jadwalnya. 

“Apakah saksi menandatangani laporan, harian, mingguan, bulanan, dan PHO sesuai waktunya? Atau saksi tandatangani secara bersamaan pada akhir pekerjaan?” tanya hakim anggota.

Tag
Share