Tim Teknis Teken Laporan Diakhir, Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh
KETERANGAN SAKSI: Dua saksi dari tim teknis perkara dugaan korupsi Stadion Mini Kota Sungai Penuh, usai disumpah. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent
Dalam sidang, saksi membenarkan jika dokumen-dokumen tersebut ditandatangani secara bersamaan. “Ditandatangani sekaligus di akhir. Saat itu, pak handoko bawa dokumen ke kantor minta tandatangan,” jawab saksi Sandi.
Menaggapi jawaban saksi Sandi, penasihat hukum terdakwa Safrida, Muhlison, menanyakan apakah ada seseorang yang memerintah saksi menandatangani dokumen. “"Terkait dokumen laporan, hingga pho, saksi tandatangani sendiri? Apa ada perintah tidak?" tanya penasihat hukum. "Tidak ada," jawab saksi Sandi.
BACA JUGA:Gerindra Masih Mempertimbangkan, Usung Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta
BACA JUGA:SAH Dinilai Pengamat Pantas Masuk Kabinet, Dinilai Loyal dan Punya Kemampuan
Penasihat Hukum Muclison mengungkapkan bahwa Sandi pernah ikut rapat pelaksanaan dengan kepala dinas dan konsultan, namun tidak ada perintah yang jelas terkait penandatanganan dokumen harian, bulanan, dan PHO. (ira)