SAH Minta Pemda Perkuat Pengawasan Penetapan Harga di Pabrik

Sutan Adil Hendra (SAH) -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Terakhir SAH juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki PKS, agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu kepada ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, yaitu, berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

"Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan dimaksud, bisa dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan