Minta Pansus Haji Buktikan, Soal Tuduhan Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk membuktikan tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Kemenag soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Dibuktikan saja," ujar Hilman Latief di Jakarta, Senin.

Sebelumnya Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," kata Luluk beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Minta Pemda Percepat Realisasi Anggaran Pilkada

BACA JUGA:TELINGA KANAN

Luluk mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji.

Menanggapi hal tersebut, Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi. Kementerian Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal potensi kepadatan di Mina.

Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina yang sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah Indonesia. Apabila dipaksakan maka akan mengancam keselamatan jiwa.

"Dalam MoU antar menterinya (Menteri Agama RI dan Menteri Haji Saudi), angkanya memang segitu. Kan kita gak boleh jual-jual sembarangan," kata Hilman.

BACA JUGA:Pesawat Tempur Amerika dan Inggris Hujani Rudal di Yaman, Bandara Menjadi Sasaran Utama

BACA JUGA:Terbongkar! Inilah Sosok Thomas Matthew Crooks: Terduga Pelaku Penembakan Donald Trump saat Kampanye di Pennsy

Hilman mengatakan Kemenag tidak bisa memutuskan soal pembagian kuota jika tidak ada rumusan dari Kementerian Haji Saudi yang diturunkan lewat dokumen.

Ketika dokumen dari Kementerian Haji Saudi turun, kata dia, maka Kemenag baru bisa memproses soal pembagian alokasi kuota haji tambahan. "Dari sana dokumennya barulah kita proses, kalau gak ada itu, gak bisa kita proses," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan