Amri: Tidak Selamat, Kalau Saya Menikmati, Saksi Bantah Terima Uang Korupsi Beasiswa Diknas Provinsi Jambi
SALING BERSAKSI: Penasihat hukum terdakwa Ilhamsyah memperlihatan bukti chat percakapan dari handphone saksi Amri Daiman di muka sidang, Selasa 23 Juli 2024.-Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent
BACA JUGA:Minta Ketua RT Segera Distribusikan SPPT PBB Milik Warga
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Amri Daiman, langsung memberitahukan kepada terdakwa Ilhamsyah, tentang adanya program pemberian beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang akan diberikan kepada 2.700 siswa dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000.
Amri Daiman, juga memperkenalkan Ilhamsyah, dengan saksi Ibnu Jamil. Amri memberitahukan kepada Ilhamsyah bahwa Saksi Ibnu Jamil tersebut adalah orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (saksi Agus Hariyanto, SH), yang dapat mengerjakan program yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (ira)