Tiga Kali Antar Benih Baby Lobster

SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT PENYELUNDUPAN: Tersangka Sulis sopir yang mengangkut benih baby lobster bermodal mobil Toyota Innova Reborn rental tujuan Jambi, diamankan Subdit 4 Tipidter 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel.--

PALEMBANG - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel merilis kasus penyelundupan Benih Baby Lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah yang berasal dari Lampung. Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menghadirkan langsung seorang pelaku yang merupakan sopir yang mengangkut benih baby lobster bermodal mobil Toyota Innova Reborn rental.

Tersangkanya Sulistiawarman alias Sulis (25), yang saat ini diamankan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna silver, dengan nopol BE 1036 YM.

Sulis tertangkap tangan tengah membawa puluhan ribu ekor benih baby lobster oleh petugas Sat PJR dan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, saat melintas di Jalan Tol Kayuagung-Palembang.

Sulis mengaku dirinya disuruh mengantarkan sebanyak 50.616 ekor benih baby lobster jenis mutiara dan pasir, yang ditaksir senilai Rp 6 miliar itu oleh seorang pria yang disebutnya bos.

“Benih baby lobster itu saya ambil di Pelabuhan Bakauheni. Disuruh untuk diantarkan ke Jambi. Saya terima upah Rp 1 juta dan uang jalan Rp 2,5 juta,” aku tersangka Sulis saat rilis ungkap kasusnya pada Kamis (30/11).

Diakuinya lagi, dia hanya mengantarkan saja ke perbatasan dan setelah tiba di lokasi yang ditentukan, ada mobil yang menjemput lagi.

“Sudah dua kali dan yang ketiga kalinya saya tertangkap Pak. Saya butuh waktu 12 jam untuk mengantarkan ke perbatasan karena oksigen tidak bertahan lama. Yang terakhir kemarin saya akan mengantarkan ke Jambi,” ungkap warga Jalan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung ini.

Tersangka Sulis disergap petugas patroli PJR dan Subdit Tipidter Polda Sumsel pada Selasa (28/11) sekitar pukul 1.00. Saat digeledah di bagian belakang, ditemukan 12 boks sterofoam. Ditemukan puluhan ribu ekor benih baby lobster.

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan, saat ini pihaknya masih memburu pemilik dari puluhan ribu benur tersebut.
“Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” terang Putu.

Dan pada Selasa pagi, telah dilaksanakan pelepasan BBL di perairan Laut di Provinsi Lampung, menggunakan jalur darat.

Informasi yang diperoleh, BBL yang dibawa untuk dilepaskan berjumlah, 12 box streofom yang dilapisi plastik berwarna hitam berisikan BBL sebanyak 50.616 ekor, bernilai miliaran rupiah. Terdiri dari BBL jenis pasir berjumlah 43.956 ekor dan jenis mutiara berjumlah 6.660.

"Pelepasan dilakukan di Pantai Duta Wisata Lampung pada Selasa pagi, disaksikan penyidik Pembantu Ditreskrimsus, KPLP wilayah Sumsel dan personel Kementerian Kelautan dan Perikanan," tutup Putu. (*)

Tag
Share