Warga Lubuk Napal Diamankan, Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

DIAMANKAN: BHA, warga Lubuk Napal dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

SAROLANGUN - Narkoba menjadi perhatian serius bagi Polres Sarolangun. Keseriusan ini, dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resort Sarolangun, pada Kamis, 24 Juli 2024, berhasil menangkap BHA warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Sarolangun Jambi. Penangkapan ini karena pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Rindradi mengungkapkan bahwa penangkapan BHA warga Lubuk napal atas kepemilikan barang bukti jenis sabu berat bruto 9,40 gram. 

“Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 22.00, Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Heri Liswanto, Kanit Opsnal menangkap BHA dipondok tempat tinggal pelaku di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, dengan barang bukti 3 klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,40 gram,” ujarnya. 

Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan satu tas selempang merk Gress warna hitam, satu plastik asoi hitam, satu kotak plastik warna putih,  delapan bal klip plastik kosong, satu pipet yang di runcing, satu unit timbangan digital, tiga lembar uang pecahan Rp 10 ribu, satu handpone merk Realme Note 50 warna biru.

BACA JUGA:SAH Tegaskan HKTI Berjuang Tingkatkan Pendapatan Petani Tanah Air

BACA JUGA:TNI Tidak Akan Meninggalkan Rakyat

Iptu Rindradi melanjutkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pelaku akan dijerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun, maksimal 20 tahun, ditambah denda Rp 10 miliar,” terangnya.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak cuek di lingkungan sekitar, perhatian dan laporan masyarakat kami butuhkan untuk kita sama sama saling menjaga lingkungan kita dari bahaya peredaran narkoba,” tutupnya. (cr02/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan