SISI GELAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TERHADAP MASA DEPAN BANGSA (KAJIAN YURIDIS DAN SOSIOLOGIS)

Penyidik Madya BNNP Jambi, KOMBES POL Dr. BERIDIANSYAH, SH., SS., MH., MM.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Penyalahgunaan narkotika menjadi persoalan yang semakin komplek dalam kehidupan dunia internasional dan bagi bangsa Indonesia saat ini, upaya penindakan dan pencegahan terus dilakukan namun kejahatan ini terus mencari cara agar selalu mendapat ruang untuk mengedarkan barang haram tersebut sampai kepada konsumen, sehingga angka penyalahgunaan narkotika menjadi sangat tinggi di Indonesia, permasalahan ini harus menjadi prioritas untuk segera dihentikan karena dampak yang ditimbulkan akan berdampak pada perkembangan sumber daya manusia (individu) bangsa indonesia menuju Indonesia emas sehingga dapat berkompetasi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Kasus Pengungkapan Lab rahasia (clandestine laboratory) ganja sintetis, ekstasi, dan Xanax, di kota Malang, menjadi cerminan bahwa tingkat peredaran gelap narkotika di Indonesia telah bertransformasi menggunakan tekhnologi yang semakin canggih. Dalam kasus tersebut proses pembuatan narkoba dikendalikan jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA, hasil pengungkapan kasus menjadi alarm bagi kita semua bahwa lingkungan disekitar kita akan dijadikan tempat peredaran bahkan menjadi tempat produksinya, sehingga dampak yang terjadi adalah rusaknya generasi kita saat ini dan juga generasi yang akan datang. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar sehingga akan menjadi tempat pemasaran produk-produk dunia termasuk tempat peredaran gelap narkotika.

Narkotika yang disalahgunakan menjadi permasalahan sosial yang memberi dampak yang sangat buruk bagi pembangunan yang sedang dan akan dilakukan oleh negara Indonesia, karena akan menghambat terwujudnya rakyat yang cerdas. akan menjadi hal yang sangat menakutkan apabila tingkat penyalahgunaan narkotika ini semakin tinggi. Namun mimpi buruk itu akan menjadi kenyataan ketika tingkat kepedulian kita terhadap lingkungan sekitar kita sudah mulai menurun padahal kita tahu bahwa bangsa Indonesia sangat terkenal dengan jiwa sosial dan kepeduliannya yang sangat tinggi, seharusnya ini dapat kita manfaatkan untuk menghentikan dan menyadarkan generasi bangsa untuk tidak mencoba-coba dan terpengaruh dengan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Perilaku sesorang menjadi jahat termasuk menjadi penyalahguna narkotika secara kajian ilmiah pada Control Theories Emile Durkheim berpendapat bahwa kenakalan atau tindak kejahatan itu terjadi karena ikatan sosial pada masyarakat itu lemah, apabila ikatan sosial dalam masyarakat kuat maka angka kejahatan dapat dicegah. Terdapat 3 (tiga) lingkungan menurut penulis yang harus kita jaga bersama dan harus dibuat menjadi baik untuk mengurangi ruang gerak penyalahgunaan narkotika yaitu : (1) Lingkungan Keluarga; (2) Lingkungan sekolah/ tempat bekerja; (3) lingkungan umum. 

BACA JUGA:Ratusan Anak Yatim Terima Bantuan dari Wagub

BACA JUGA:Harap Bangun Inovasi Lestarikan Anggrek, Pasca Pengukuhan DPC PAI Kota Jambi

Negara terus bergerak memerangi dan menghentikan laju penyalahgunaan narkotika di Indonesia, karena dampak yang ditimbulkan sudah berdampak luas terhadap kehancuran moral dan budaya bangsa. Tingkat kriminalitas, over dosis bahkan kematian sebagai akibat dari penyalahgunaan narkotika menjadi permasalahan yang harus kita hentikan secara bersama, kejahatan terhadap penyalahgunaan narkotika ini terus bergerak mencari korban-korban selanjutnya, sehingga untuk menghentikan itu semua diperlukan kerjasama seluruh komponen bangsa karena penguatan koordinasi dan kerjasama masyarakat dan lembaga akan menjadi kekuatan yang ampuh untuk menutup celah ruang tersebut.

Sanksi Hukum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika berupa hukuman mati seharusnya menjadi ancaman yang memberi efek jera bagi para penyalahguna narkotika namun nyatanya peredaran narkotika terus saja terjadi serta para pelaku terus berinovasi untuk menemukan cara-cara dan teknik-teknik baru untuk mengelabui petugas, karena ini adalah ladang bisnis haram yang memiliki tingkat permintaan (demand) yang tinggi sehingga pasokan (supply) juga semakin tinggi.

Memang bukan hal yang mudah untuk secara langsung menghentikan kasus penyalahgunaan narkotika, diperlukan peran pendukung, orang tua, teman dan lingkungan tempat tinggal menjadi faktor terpenting, edukasi serta pengertian terkait bahaya penyalahgunaan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan agar bahaya penyalahgunaan narkotika dapat dipahami dengan seutuhnya sehingga kita dapat menjaga diri kita dan lingkungan terhadap ancaman peredaran narkotika. kejahatan penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional dengan dilakukannya modus operasi yang tinggi, teknologi yang canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas. 

Terjadinya penyalahgunaan narkotika secara garis besar yang penulis kutip dari pendapar Sumarno Ma’sum dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : (1) kemudahan yaitu mudah untuk mendapatkan narkotika secara tidak sah; (2) Kepribadian yaitu perkembangan fisik dan mental yang labil; (3) Lingkungan yaitu rumah tangga, masyarakat, penegakan hukum, pengawasan orang tua serta guru. Usia penyalahguna narkotika adalah usia produktif sedangkan usia tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kemajuan bangsa, penyalahguna narkotika mencapai 3,6 juta jiwa sedangkan rata-rata 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkotika, artinya sekitar 18.000 orang pertahun meninggal karena penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Terus Lakukan Berbagai Persiapan, Dispora Kota Jambi Dukung Program Pemuda Pelopor

BACA JUGA:Masih Banyak Kursi Kosong, Terkait PPDB SMP di Kota Jambi

Bagaimana proses terbentuknya ketergantungan pada pengguna narkoba, pada umumnya berawal dari pergaulan dengan pengguna narkotika, sehingga dibujuk dan timbul rasa ingin mencoba selanjutnya ketagihan, ketergantungan terhadap narkotika dan turunannya akan berdampak kepada fisik, kehidupan sosial, bahkan psikis. Pada fisik akan menimbulkan sakit kepala, mual, sulit tidur, gangguan pada sistem syaraf, gangguan pada jantung, tertular penyakit hepatitis dan HIV-AIDS, over dosis (kematian). Kehidupan sosial juga akan terganggu, acuh tak acuh, hubungan dengan keluarga menjadi tidak harmoni, dikucilkan masyarakat, Pendidikan terganggu, masa depan menjadi suram. Pada psikis akan semakin lamban kerja, sering gelisah, hilang kepercayaan diri, pengkhayal, penuh curiga, tingkah laku brutal, perasaan kesal dan tertekan, menyakiti diri sendiri sehingga menyebabkan keinginan bunuh diri.

Bangsa Indonesia harus kita selamatkan dari ancaman besar bahaya penyalahgunaan  narkotika, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjadi landasan yuridis dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika. Harus ditanamkan dalam setiap pemikiran kita bersama bahwa penyalahgunaan narkotika akan menghancurkan masa depan Bangsa, peningkatan kerjasama antar lembaga dan masyarakat juga harus dilakukan karena menghentikan penyalahgunaan narkotika ini harus dilakukan bersama. Selain daripada itu upaya untuk melakukan penyembuhan terhadap korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi harus dilakukan secara dini sehingga mempercepat kesembuhannya daripada kita berdiam diri sehingga menjadi lebih parah tingkat ketergantungannya. sebagai warga negara yang baik kita harus taat dengan hukum, ketidaktaatan terhadap undang-undang berarti kita melanggar hukum sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan dalam Pasal 131 bahwa bagi setiap orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 50 juta Rupiah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan