Penyidik Periksa Para Saksi, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Gelar Akademik

Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta.-(ANTARA/Tuyani)-Jambi Independent

Pelapor, Awaludin Hadi Prabowo, saat diwawancarai oleh media Jambi Independent di Polda Jambi, pada Rabu, 26 Juni 2024 mengatakan bahwa, pihaknya memenuhi panggilan Subdit Kamneg I Ditreskrimum Polda jambi, dalam rangka agenda pemeriksaan saksi.

“LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara telah melaporkan caleg DPRD Muaro Jambi, yang terindikasi menggunakan gelar akademik tanpa hak, pada 20 Mei 2024 lalu,” sebutnya.

BACA JUGA:Al Haris Sebut Jadi Aksi Nyata, PLTB Buahkan Hasil yang Memuaskan

BACA JUGA:Bukan Sekedar Jadi Pilihan, Penanggulangan dan Pencegahan Judi Online

Bowo menduga bahwa ijazah S1 milik oknum Caleg tersebut didapatkan dengan cara melawan hukum, dengan tidak mengikuti mekanisme proses perkuliahan yang semestinya.

“Pemeriksaan saksi dari saya sebagai pelapor, salah satu perangkat desa saat oknum tersebut menjabat sebagai kepala desa,” kata dia.

Selanjutnya, Bowo mengatakan bahwa Oknum Caleg tersebut menyelesaikan pendidikan S1 di 2011, tapi dalam kurun waktu 2008 hingga 2010, oknum Caleg tersebut tidak pernah keluar dari desa tersebut.

“Pertama yang menguatkan dugaan ijazah ini palsu adalah selama kurun waktu tersebut, oknum Caleg tersebut sedang menjabat sebagai kepala desa dan tidak pernah keluar dari desa tersebut,” jelasnya. 

BACA JUGA:Kapolda Jambi Buka Lomba Kicau Burung

BACA JUGA:Sekda Harap PP PAUD Konsisten, Songsong Transformasi Menuju Generasi Emas

Dugaan kedua adalah ijazah tersebut dikeluarkan oleh Institut Agama Islam Al Aqidah Jakarta pada September 2011. Tapi dokumentasi wisuda oknum Caleg tersebut pada dies natalis pertama dan wisudawan angkatan keempat dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia pada 2013.

“Artinya tidak sesuai antara institut yang mengeluarkan ijazah dengan tempat dimana oknum tersebut diwisuda, dan juga runtutannya, ijazahnya keluar dahulu baru dia ikut wisuda,” tuturnya.

Kemudian yang ketiga, dari ijazah tertera transkrip nilai dan nomor seri ijazah, namun setelah dicek tidak ada yang muncul namanya di PDDikti.

“Maka dari itu, kuat dugaan kami bahwa gelar akademik dan penggunaan ijazah palsu digunakan oleh oknum tersebut, untuk meraih simpati suara dari masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Masih Tunggu Jadwal Pasti, Rekrutmen CPNS dan PPPK Kota Jambi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan