Terungkap Mark Up dan Pemotongan Dana, 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONISungai Penuh Ajukan Eksepsi
DAKWAAN: Suasana ruang sidang 4 terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 7 Agustus 2024. Berdasarkan Audit Inspektorat, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 849.921.000. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Pemotongan tersebut seolah-olah untuk pembayaran pajak, padahal dana bantuan dari KONI Kota Sungai Penuh tidak termasuk dalam objek pemungutan dan/atau pemotongan PPN dan PPh Pasal 22," kata JPU Tomy Ferdian, saat membacakan dakwaan, Rabu 7 Agustus 2024.
Akibat dari penyimpangan ini, masing-masing cabang olahraga tidak menerima dana sesuai dengan ketentuan Nota Pemberian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan.
BACA JUGA:Tekankan Sosialisasi Pangan Lokal, Turunkan Kasus Diabetes Anak
BACA JUGA:Terima 160 Pengaduan Terkait Spaylater per Juli 2024
Para terdakwa Khairi, Benni Zekmana, dan Triko Marfendri hanya memberikan dana yang tidak sesuai kepada masing-masing cabang olahraga.
Selama proses persidangan, keempat terdakwa akan dititipkan di Lapas Jambi. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yofistian, dengan hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yaonna Nilakresna.
Dana hibah tersebut diperunakan untuk Kegiatan Sekretariat sebesar Rp500.000.000; Kegiatan Porprov 2023 sejumlah Rp2.580.773.600; Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 sebesar Rp719.226.400; dan Pembinaan Cabang Olahraga sebesar Rp200.000.000.
"Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diselewengkan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 849.921.000," sebut Jasa Alex, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, membacakan surat dakwaan.
BACA JUGA:Cek Spesifikasi Oppo Reno 12 f Series 4G dan 5G,Yuk Simak!
BACA JUGA:Pabrik Anoda Baterai Litium Kendal akan Buat Indonesia Disegani
Setelah pengajuan permohonan pencairan tersebut, kemudian Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh memberikan dana Hibah tersebut kepada KONI Kota Sungai Penuh melalui transfer ke Rekening milik KONI Kota Sungai Penuh .
Dana hibah kemudian oleh terdakwa Khairi, Benni Zekmana, danTriko Marfendri melaksanakan kegiatan Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 719.226.400.
Namun dalam pelaksananny kemudian terdakwa Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendrimelakukan pemotongan terhadap Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 kepada masing-masing cabang olahraga.
Pemotongan itu seolah-olah untuk pembayaran pajak sedangkan pemberian bantuan berupa uang dari KONI Kota Sungai Penuh tersebut bukan merupakan objek Pemungutan dan/atau Pemotongan PPN dan PPh Pasal 22.
BACA JUGA:Viral Kontes Kecantikan Waria, Polisi dan Pemerintah Ambil Tindakan Tegas