Paket Ekonomi 2025 Dorong Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) saat konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/9).-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Paket Ekonomi 2025 sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.
Dalam keterangannya di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/9), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket tersebut terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.
Program Akselerasi 2025
Untuk Program Akselerasi 2025, salah satu program utama yang digulirkan yakni magang industri bagi lulusan perguruan tinggi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun.
BACA JUGA:Kemenperin Manfaatkan Limbah Sawit jadi Bioetanol Pacu Transisi Energi
BACA JUGA:Wamen KP Pastikan RI Swasembada Garam pada 2027
Tahap awal ditargetkan mampu menyerap 20 ribu peserta, dengan fasilitas uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) selama enam bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp198 miliar untuk program ini.
"Yang kedua mungkin yang terkait dengan perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor parawisata, hotel, restoran, dan kafe. Target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan. Anggarannya sebesar Rp120 miliar,” ujarnya.
Ketiga di sisi perlindungan sosial, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk periode Oktober-November 2025 dengan nilai Rp7 triliun.
"Pemerintah akan melakukan evaluasi pada bulan Desember guna mengukur optimalisasi realisasi dan keberlanjutan program," kata Airlangga.
Keempat, pemerintah juga meluncurkan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik.
Program itu menargetkan 731.361 penerima manfaat dengan potongan iuran sebesar 50 persen selama enam bulan.
Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak.
Sementara melalui JKM, ahli waris juga akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.