Israel Terbukti Lakukan Genosida di Gaza

SERANGAN: Bangunan di Palestina, yang hancur akibat serangan rudal Israel.-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent

JAKARTA - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menyatakan bahwa Israel telah terbukti melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Temuan ini merupakan hasil investigasi mendalam selama hampir dua tahun oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, yang menyimpulkan bahwa tindakan militer dan kebijakan Israel memenuhi empat dari lima unsur genosida menurut Konvensi PBB 1948 dikutip dari laman resmi.

Temuan ini merupakan hasil investigasi mendalam selama hampir dua tahun sejak 7 Oktober 2023, mencakup tindakan militer, kebijakan pemerintah, dan pernyataan publik dari pejabat tinggi Israel.

Komisi menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Genosida PBB 1948, yaitu pembunuhan massal terhadap warga sipil Palestina, menyebabkan luka fisik dan mental serius, penciptaan kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan kelompok secara keseluruhan atau sebagian, dan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.

BACA JUGA:Crowding Out

BACA JUGA:Erick Thohir Jadi Menpora, Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Negara

“Komisi menemukan bahwa Israel bertanggung jawab atas pelaksanaan genosida di Gaza,” kata Navi Pillay, Ketua Komisi.

“Ada niat jelas untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan-tindakan yang memenuhi unsur genosida, sebagaimana ditetapkan dalam konvensi internasional,” sambungnya.

Komisi menyebut bahwa tindakan ini dilakukan secara terstruktur oleh aparat militer dan pejabat sipil Israel, dengan bukti kuat berupa pernyataan publik bernada kekerasan, kebijakan pengepungan total terhadap Gaza, penghancuran fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pembatasan bantuan kemanusiaan.

Selain itu, laporan juga menyatakan bahwa Israel telah mengabaikan perintah pengadilan internasional, termasuk Provisional Measures (tindakan sementara) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah terjadinya genosida.

Komisi juga secara eksplisit menyebut bahwa Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah melakukan hasutan untuk genosida, dan bahwa Israel gagal menindak maupun menghukum pelaku hasutan tersebut.

“Tanggung jawab atas kejahatan berat ini berada di tangan pejabat tertinggi Israel, yang telah menjalankan kampanye penghancuran sistematis terhadap rakyat Palestina di Gaza,” lanjut Pillay.

Komisi menyerukan kepada seluruh negara anggota PBB untuk menghentikan pengiriman senjata dan perlengkapan militer ke Israel, menindak korporasi atau individu yang diduga terlibat dalam genosida, dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku dan pihak yang mendukung kejahatan tersebut.

Laporan ini juga memperingatkan bahwa diamnya komunitas internasional atas genosida yang sedang berlangsung, dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung (komplikasi) dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

 

 

 

 

 

“Setiap hari tanpa tindakan menyelamatkan nyawa adalah bukti kegagalan moral dan hukum. Dunia tak bisa terus menutup mata,” tegas Pillay. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan