Peranan GM Hotel Golden Harvest Ikut Terkuak

DAKWAAN: Suasana ruang sidang 4 terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 7 Agustus 2024. Berdasarkan Audit Inspektorat, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 849.921.000. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Setelah keseluruhan pembayaran tersebut dialkukan, Khusaeri Seger melakukan penyetoran kepada saksi Khoesdjaja sebesar Rp 253.175.000. Sementara sisanya sebesar Rp 78.125.000, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Khusaeri Seger. 

Terdakwa Khusaeri Seger kembali meminta uang kepada terdakwa Khairi sebesar Rp 35.000.000 untuk kepentingan pribadi terdakwa Khusaeri Seger.

BACA JUGA:Manfaat Mugwort pada Kulit

BACA JUGA:Tips Memakai Vitamin C untuk Kulit Berjerawat

“Kemudian terdakwa Khusaeri Seger memerintahkan saksi Deby Nadilla untuk membuat invoice palsu terhadap pemesana kamar tersebut seolah-olah jumlah biaya pemesana kamar tersebut sebesar Rp 593.166.000 dan diserahkan kepada terdakwa Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendri untuk dipergunakan membuat laporan pertanggungjawaban nantinya,” ungkap JPU. (ira/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan