OJK Tambah Pelapor Informasi Debitur Melalui SLIK

Aman Santosa-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menambah lima pelapor baru guna memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Perluasan cakupan pelapor SLIK tersebut dimuat dalam aturan baru yang diterbitkan OJK, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.

"Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis.

Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada lembaga jasa keuangan (LJK).

BACA JUGA:Kemenkop UKM Terus Lakukan Pendataan Lengkap UMKM

BACA JUGA:Manajemen Kota IKN Dikendalikan oleh Pusat Komando

Aman menuturkan, lima pelapor yang ditambahkan OJK tersebut meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship; perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.

Selanjutnya, ada perusahaan penjaminan; perusahaan penjaminan syariah; dan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending).

Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK tersebut diundangkan.

Sebelumnya, terdapat delapan pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK yaitu, bank umum; bank perekonomian rakyat; bank perekonomian rakyat syariah; lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana; perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek; lembaga pendanaan efek.

BACA JUGA:Indonesia Dapat Lebih Banyak Manfaat dari Golden Visa

BACA JUGA:Pikul Lumpia

Kemudian, lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah; dan LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan Peraturan OJK. (ANTARA)

Tag
Share