Berikan Keterangan di Hadapan BK, Kasus Pinto Vs Eks Tenaga Honorer

BADAN KEHORMATAN: Rahma Asy Syifa menyerahkan dokumen-dokumen untuk alat bukti laporannya.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

“Sekarang malah Waka II yang mencabut SK pegawai non ASN. Yang mengangkatnya adalah Sekwan, yang berhak mencabut SK atau memberhentikannya juga Sekwan,” katanya.

Sementara itu, Rahma Asy Syifa usai diperiksa di ruang BK DPRD Provinsi Jambi mengatakan, dia sudah menyerahkan semua barang bukti ke BK DPRD Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Partai Hanura Resmi Mengusung Tafyani-Ezi untuk Pilkada Kerinci

BACA JUGA:Lonjakan Kasus Demam Berdarah Dengue di Kota Jambi Mengkhawatirkan

“Bukti-bukti sudah saya serahkan ke BK, screenshoot percakapan antara saya dan staf Waka II ketika menagih uang saya juga ada, Kemudian SPT, dan banyak lagi. Lebih dari 10 pertanyaan dari BK tadi,” katanya. 

Sementara itu, Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Evi Suhirman mengatakan, pihaknya relah melaksanakan sidang kode etik.

“Terkait kasus saudara Pinto. Tadi (kemarin,red) kita meminta keterangan dari pengadu, dan kita telah menerima alat bukti yang disampaikan ke BK,” katanya. 

BK kemudian akan memproses hasil dari pertemuan dengan Syifa tersebut. Evi mengatakan, pihaknya akan meminta Syifa untuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa membuktikan ada perintah dari Pinto, pembuktian dana-dana keluar juga.

BACA JUGA:Kurir Narkoba di Tebo Ulu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

BACA JUGA:Pemkot Jambi Gelar Fashion Show Batik untuk Meriahkan HUT RI Ke-79

“Cukup banyak, ada bukti perjalanan dinas, bukti uang yang masih diduga ditahan staf Pinto. Jumat kita akan memanggil Pinto untuk sidang. Mudah-mudahan Jumat atau Senin sudah selesai sidang,” katanya.

Ditanyakan mengenai kenapa sidang dilakukan secara tertutup, Evi mengatakan, seusai dengan kode etik DPRD Provinsi Jambi.

“Sesuai peraturan DPRD, Tata Tertib BK. Sidangnya memang tertutup,” tandasnya. (enn/zen)

Tag
Share