Ombudsman RI Desak Pemerintah Tegas, Pastikan Siapa yang Berhak Dapat LPG Bersubsidi
ilsutrasi tabung gas subsidi LPG 3 Kg-ist-
JAKARTA – Ombudsman RI meminta pemerintah memperjelas kriteria masyarakat yang berhak menerima elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi, menyusul pemantauan distribusi di Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur, baru-baru ini.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyoroti potensi kenaikan permintaan setiap tahun karena pangkalan dan sub-pangkalan cenderung mengajukan kuota tambahan.
“Kalau pola seperti ini terus berlanjut, permintaan pasti naik dan ujungnya ketersediaan akan terbatas,” ujar Yeka.
Hasil pemantauan menunjukkan ketersediaan LPG subsidi tetap ada, namun Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya berlaku di pangkalan resmi. Di warung atau pengecer, harga sering lebih tinggi dari ketentuan HET.
BACA JUGA:Deputi Intelijen sebagai Senjata Rahasia Baru KPK untuk Sikat Koruptor
BACA JUGA:Dorong Integritas dan Sinergi Menuju Asta Cita, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Hadiri Rakornas ASN 2025
Sementara itu, Direktur SDM PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andrianto, menyambut masukan Ombudsman dan menegaskan komitmen Pertamina untuk memperbaiki layanan distribusi sesuai regulasi.
“Kondisi di lapangan sangat dinamis, sehingga kami membutuhkan kebijakan tegas agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan,” kata Putut.
Pemerintah saat ini sedang mematangkan data penerima subsidi LPG, yang mulai disiapkan sejak awal 2025, dengan rencana menyatukan data penerima subsidi dari berbagai sumber, termasuk Kementerian Sosial, PLN, dan Pertamina, melalui Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah ini diharapkan dapat menjamin subsidi tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan atau kelangkaan LPG bersubsidi di masyarakat. (*)