Bawaslu Bungo Peringatkan ASN

--

MUARABUNGO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjaga netralitas mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Kordiv. P2H) Bawaslu Kabupaten Bungo Mardawi. Dia menegaskan bahwa setiap ASN dilarang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, dalam bentuk apapun.

“Kami sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan himbauan secara tertulis kepada Bupati Bungo melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bungo,” ujar Mardawi.

"Selain itu, kami juga mengingatkan para ASN agar tidak memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui media sosial, seperti memberikan 'like' atau komentar yang berkaitan dengan pasangan calon kepala daerah," tambahnya.

Lebih lanjut, Mardawi menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung. Jika masyarakat menemukan ada ASN atau kepala desa yang secara terang-terangan mendukung salah satu calon, mereka diimbau untuk melaporkannya ke Bawaslu Bungo.

“Kami akan memberikan rekomendasi sesuai dengan jenjang yang berlaku. Jika yang melanggar adalah ASN, kami akan meneruskan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara jika yang melanggar adalah kepala desa, kami akan merekomendasikan tindakannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Rekomendasi ini akan kami pantau hingga sanksi yang berlaku diterapkan,” jelas Mardawi.

Dalam kesempatan yang sama, Mardawi juga mengimbau kepada seluruh Datuk Rio, lurah, serta ASN termasuk TNI dan Polri, untuk bersama-sama menciptakan suasana Pemilu yang damai dan tertib.

“Ciptakan Pemilu dengan integritas, dan hindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Seperti mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial, baik itu dengan memberikan 'like', 'share', atau membuat status yang bersifat partisan,” pungkas Mardawi. (Mai/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan