Makna Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Media Sosial
--
Salah satu putusan penting dari MK adalah perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 ini menetapkan bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. Hal ini mengubah kriteria pencalonan yang ada sebelumnya.
BACA JUGA:Pacar Cemburu dan Sebar Foto Intim di Facebook, Pelaku Ditangkap di Sawah
BACA JUGA:8 Risiko Kesehatan dari Konsumsi Berlebihan Daun Singkong
Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan mengenai syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurut putusan MK, usia calon dihitung pada saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Keputusan ini berbeda dari putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan bahwa syarat usia calon dihitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan paslon.
Perbedaan ini memicu kekhawatiran bahwa putusan MK mengenai syarat usia bisa menghambat pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang direncanakan maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Sebaliknya, putusan MK tentang ambang batas pencalonan memberikan peluang lebih besar bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya diprediksi tidak bisa diusung sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Keputusan DPR untuk mengabaikan putusan MK dan mengikuti ketentuan dari MA menambah ketegangan politik menjelang Pilkada, menciptakan perdebatan publik yang luas dan mengundang reaksi dari berbagai pihak. Peringatan darurat yang beredar di media sosial mencerminkan kepedulian masyarakat untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai hukum dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon. (*)