Pansus PPDB DPRD Kota Jambi Temukan Kesalahan Serius dalam Kebijakan Zonasi
Ketua Pansus PPDB Kota Jambi, Abdullah Thaif. --Jambione.com
JAMBIKORAN.COM - Pansus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DPRD Kota Jambi telah menemukan adanya kesalahan serius yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi, terutama terkait kebijakan zonasi.
Abdullah Thaif selaku ketua Pansus PPDB DPRD Kota Jambi menyatakan bahwa persoalan zonasi memang menjadi masalah nasional, namun pelaksanaan di Kota Jambi dinilai tidak tepat.
"Penetapan zonasi ini banyak yang tidak tepat. Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak melakukan pemetaan zonasi yang benar. Itu kesalahan besar Dinas Pendidikan kita," ujar Thaif, Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Provinsi Jambi Turun Lagi
BACA JUGA:Nikita Mirzani Komentari Kasus Racher dan Azizah Salsha
Pansus merekomendasikan agar jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi dievaluasi.
Menurut Thaif, kepala dinas dianggap tidak cakap dalam menangani masalah pendidikan, terutama dalam proses PPDB tahun ini.
Pansus menemukan adanya kekeliruan dalam Juknis PPDB, khususnya terkait pembagian daerah zonasi.
Beberapa sekolah memiliki zonasi yang terlalu besar sehingga banyak calon siswa yang tidak tertampung.
Thaif mencontohkan kondisi di SMP Negeri 17 Kota Jambi, di mana ruang yang sempit tidak mampu menampung banyak siswa.
BACA JUGA:Kimberly Ryder Curhat Anaknya Terpaksa Naik Bajaj Sepulang Les
BACA JUGA:Erina Gudono Jadi Sorotan Netizen, Disebut Bau Ketiak
"Calon siswa hanya boleh mendaftar satu sekolah. Jika tidak terjaring di zonasi yang ditetapkan, mereka kesulitan mencari alternatif sekolah lain," jelasnya.
Thaif juga menyampaikan adanya isu pungutan dalam PPDB, meski pansus belum menerima laporan langsung dari masyarakat.