KPU Tetapkan 10 Parpol Gagal Mendapatkan Kursi DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia -Disway-

• Partai Amanat Nasional (48 kursi)

• Partai Demokrat (44 kursi)

(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan