KPU Tetapkan 10 Parpol Gagal Mendapatkan Kursi DPR
Editor: Adit
|
Senin , 26 Aug 2024 - 21:56
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia -Disway-
• Partai Amanat Nasional (48 kursi)
• Partai Demokrat (44 kursi)
(*)