RUU KUHAP Disetujui DPR, Benarkah Wewenang Lembaga Antirasuah Terancam?

Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. -ist-

BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan kekhawatiran agar kewenangannya tidak terpengaruh setelah DPR RI mengetuk palu persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya menjaga seluruh kewenangan lembaga antikorupsi tetap utuh. “Mudah-mudahan kewenangan KPK tidak berubah,” ujarnya saat ditemui di Kabupaten Bogor.

Setyo menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam draf RUU tersebut dinilai telah mengakomodasi kebutuhan KPK untuk tetap menjalankan tugasnya. Banyak pasal yang berkaitan langsung dengan peran lembaga tersebut, sehingga menurutnya pengaturan yang ada masih memungkinkan KPK beroperasi tanpa gangguan.

“Hal-hal prinsip yang menjadi kewenangan KPK tetap dapat dijalankan dan tidak menghambat tupoksi kami,” katanya.

BACA JUGA:Pemkab Merangin Gerakkan Program Sekolah Ramah Anak

BACA JUGA:Manfaat Kacamata Hitam: Perlindungan Mata dari Sinar UV dan Gangguan Penglihatan

Meski begitu, KPK tetap melakukan pengkajian internal. Biro Hukum KPK tengah menelaah lebih detail apakah terdapat pasal-pasal yang berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.

“Nanti akan dikaji, apakah ada yang bisa menghambat. Kami berharap tentu tidak,” tambah Setyo.

Pada hari yang sama, DPR RI secara resmi menyetujui RUU KUHAP untuk diundangkan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa aturan baru itu akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga diperbarui. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan