Kejari Batanghari Tahan Dua Tersangka Pupuk Subsidi
--
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kedua orang tersangka tersebut, diinisiallan KA, pemilik toko selaku pengecer dan NA, selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani.
Kepala Seksi Intelijen Rudi Firmansyah, mengatakan, dari hasil penyidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Batanghari, telah memperoleh alat bukti dan bukti permulaan yang cukup.
"Bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka. Tersangka berinisial KA selaku pengecer dan NA selaku ketua gabungan kelompok tani," jelas Rudi.
Keduanya ditetakan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muarabulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," sebutnya.
Kejari Batanghari Tahan Dua Tersangka Pupuk Subsidi
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kedua orang tersangka tersebut, diinisiallan KA, pemilik toko selaku pengecer dan NA, selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani.
Kepala Seksi Intelijen Rudi Firmansyah, mengatakan, dari hasil penyidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Batanghari, telah memperoleh alat bukti dan bukti permulaan yang cukup.
"Bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka. Tersangka berinisial KA selaku pengecer dan NA selaku ketua gabungan kelompok tani," jelas Rudi.
Selama tiga tahun, pupuk yang seharusnya dijual dengan harga Rp112.500, dijual hingga Rp180.000. Ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan petani yang sebenarnya berhak atas pupuk subsidi tersebut.
Kasus ini mengungkap masalah lebih besar di Kabupaten Batanghari, yaitu kelangkaan pupuk. Kedua tersangka ini hanya sebagian dari masalah yang lebih luas di Kecamatan Tembesi. Dari hasil penyelidikan awal, kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Keduanya ditetakan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muarabulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," tandasnya. (sub/ira)