Anggota DPR Dorong KLHK Sosialisasikan Soal Hewan Dilindungi

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet.-ANTARA-

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menyosialisasikan secara masif aturan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi.
 
"Nampaknya, harus segera dilakukan sosialisasi semasif mungkin kepada masyarakat," kata Slamet sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.


  BACA JUGA: Polda Jambi Amankan 5 Tersangka Illegal Drilling di Batanghari, Terungkap Modus Pelaku Melakukan Penambangan
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi kasus seorang warga Bali bernama Nyoman Sukena yang dipidana lantaran kedapatan memelihara Landak Jawa yang statusnya merupakan hewan dilindungi. Namun, Nyoman tidak mengetahui bahwa jenis landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.
 
Dengan demikian, Slamet mengatakan sosialisasi terkait hewan yang dilindungi perlu dilakukan oleh KLHK agar kejadian serupa tidak terulang.
 
"Sehingga, kejadian-kejadian ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terhadap pelanggaran hukum ini bisa diminimalisasi. Ini tentunya secara perasaan kita juga prihatin, tetapi memang undang-undang ini didesain dalam rangka untuk melindungi,” ujar dia.
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) itu.
 
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan, berdasarkan pertimbangan majelis diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.


  BACA JUGA:Dinkes Catat 241 Kasus DBD Di Kerinci hingga Juli 2024
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Bamadewa.
 
Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
 
Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut gembira terdakwa Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut. (ANTARA)

Tag
Share